Jumat, 22 Juni 2018

Sebagian Pelaksanaan Walimah di Masyarakat Indonesia


Walimah merupakan salah satu agenda kegiatan dalam setiap resepsi. Jika dilihat dari segi pengertian menurut KBBI artinya perjamuan. Tujuan diberikannya jamuan adalah untuk menghormati tamu yang telah datang untuk mendo’akan kepada tuan rumah. Kegiatan walimah dapat dibagi menjadi dua yaitu walimatul urusy dan walimatul safar. Walimatul urusy adalah perjamuan untuk perkawinan atau akad nikah sedangkan walimatul safar adalah perjamuan untuk keberangkatan atau kepergian. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai walimatul urusy.
Pernikahan merupakan suatu hal yang di idamkan oleh dua orang insan yang sedang  membujang dimanapun dia berada. Dengan melangsungkan pernikahan hubungan mereka menjadi sah suami istri. Selain menjadi momen kebahagian bagi mereka, dengan melangsungkan pernikahan menjadi momen kebahagian bagi keluarga, saudara dan teman-teman. Selain itu pernikahan merupakan suatu ibadah yang perintah oleh Allah dan rassulnya
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“dan nikahkanlah orang-orang yang sendiri (bujangan) diantara kalian dan orang-orang soleh diantara para hamba sahayamu  yang laik-laki dan perempuan. Jika mereka dalam keadaan miskin, Allahlah yang akan menjadikan kaya dengan kkarunia-Nya” (Qs An-Nur:32)
“nikah itu sunahku, dan yang tidak mau mengikuti sunahku tidak termasuk umatku” (Al-Hadist)
Ketika seorang muslim akan melangsungkan pernikahan maka harus mengupulkan yang disebut dengan rukun nikah. Rukun nikah yaitu pengantin  pria, pengantin wanita, wali, saksi, ijab dan Kabul. Dengan kumpulnya rukun nikah maka seroang dapat melangsungkan pernikahan. Namun, sudah menjadi kebiasaan di masyarakat dalam melangsungkan akad pernikahan diakhiri dengan mengadakan walimah. Dimana tamu yang datang diberi jamuan dengan tujuan menghormati tamu dan mengucapkan rasa syukur bagi kedua mempelai.
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum mengadakan walimah adalah sunnah muakkad, bedasarkan kepada dalil :
   Rasulullah saw. bersabda kepada Adurrahman bin Auf : "Adakan walimah, sekalipun dengan seekor kambing..."
   Dari Anas ia berkata : Rasulullah saw. mengadakan walimah dengan seekor kambing untuk istri-istrinya dan untuk Zainab (HR.B ukhari dan Muslim)
   Dari Buraidah, ia berkata Ketika Ali melamar Fatimah, Rasulullah saw. bersabda : "sesungguhnya harus, untuk pesta perkawinan ada walimahnya" (HR. Ahmad)
   Anas berkata : Rasulullah saw. tidak pernah tidak mengadakan walimah bagi istri-istrinya, juga bagi Zainab. Beliau memulai menyuruh aku, lalu aku panggil orang atas nama beliau. Kemudian beliau hidangkan pada mereka roti dan daging sampai mereka kenyang.
   Bukhari meriwayatkan, bahwa rasulullah saw. mengadakan walimahan untuk sebgaian istrinya dengan dua mud gandum. Adanya perbedaan-perbedan dalam mengadakan walimah ini oleh Nabi saw. bukanlah melebihkan istri yang satu daripada yang lain, tetapi semata-mata disebabkan oleh keadaan sulit atau lapang.
            Jika dilihat dari hukum, menjelaskan bahwa mengadakan walimah merupakan sunat muakad tergantung bagaimana kondisi ekonomi yang mengadakan walimah. Apabila dalam keadaan lapang maka boleh menghidangkan makanan yang mewah namun apabila tidak ada maka cukup dengan makanan seadanya.
            Pada zaman sekarang ini mengadakan walimah menjadi lahan untuk membuat usaha baru. Yaitu melalui cara menukar uang atau barang yang dibawa oleh tamu dengan makanan atau hidangan yang telah disiapkan oleh tuan rumah. Hal tersebut menyebabkan orang yang datang merasa malu bahkan tidak mau mendatangi acara walimah tersebut dikarenakan dipatoknya harga bagi yang datang. Apabila tamu memberi isian uang sedikit maka jamuan yang diberikan sedikit apabila tamu yang datang membrikan uang besar maka jamuan yang diberikan banyak.
            Padahal anjuran yang diajarkan oleh rasulullah bukan demikin, melainkan yang datang kepada walimah haruslah orang yang miskin dan orang kurang mampu. Tidak membeda-bedakan undangan dengan meninggalkan orang-orang miskin, atau memisah-misahkan tempatnya di tempat resepsi (walimahan). Rasulullah saw. bersabda "Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah dimana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak tidak diundang" (HR. Al-Bukhari 5177 dan Muslim 3507) Jugaada diriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah r.a bahwa Nabi saw. bersabda: "Makanan yang paling jelek adalah pesta pernikahan yang tidak mengundang orang yang mau datang kepadanya (miskin), tetapi menundang yang enggan datang kepadanya (kaya). Barangsiapa tidak memperkenankan undangan maka sesungguhnya durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya (HR. Muslim).
            Realita dimasyarakat orang yang diundang kepada walimah biasanya memiliki hubungan baik dengan pengundang. Seperti saudara, teman dan rekan kerja. Orang yang mengundang tanpa pandang bulu mengundang seluruh orang yang dikenal agar bisa menghadiri dalam acara tersebut. Bahkan tidak sedikit terkadang ada orang yang “memaksa” temannya untuk hadir dalam acara walimah.
            Disebagian daerah walimah dijadikan bahan gotong royong. Ketika saudaranya menikah maka saudara yang lain membantu mensukseskan acara tersebut. Misalkan ketika si A menikah maka si B membantu sebagian kebutuhan untuk memperlancar kegiatan tersebut. Jika diibaratkan pada saat itu si B menyumbang ikan untuk jamuan walimah pada pernikahan A. Maka, dilain kesempatan si A harus membayar dengan barang yang sama ketika si B melangsungkan walimah.
Sebagian daerah ada yang melangsungkan walimah sebagai bahan usaha. Penulis sendiri pernah menghadiri suatu walimah. Disana disiapakan petugas yang menerima dan menyambut tamu yang datang. Setiap tamu memebrikan amplop berisi uang ada juga tamu memberikan bingkisan kado. Amplop tersebut dibuka oleh petugas dan ditukar dengan bingkisan yang disediakan oleh petugas. Anehnya uang dalam amplop tersebut ditulis oleh petugas dalam sebuah buku dan ditukar dengan bingkisan sesuai dengan besar uang. Apabila jumlah uangnya banayk maka diberi bingkisan yang banyak begitupun sebaliknya apabila uangnya sedikit bingkisan yang diberikan sedikit.
Begitu miris keadaan masyarakat di sebagian daerah, hal tersebut menjadikan tamu yang datang bekerja keras untuk menghadiri ssebuah undangan. Padahal, yang mewajibkan seorang muslim adalah mendatangi undangan dan mendoakannya bukan untuk menyumbangkan harta dalam suatu undangan.
Harapan diterbitkannya tulisan ini agar seorang yang akan mengadakan suau walimah agar tida ditaregetkan berapa banyak jumlah uang yang ada dalam amplop. Dikarenakan bagi sebagian orang uang tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Disisi lain bagi dia merupakan suatu kaharusan untuk datang sebagai sahabat atau saudaranya untuk mendoakannya dan mengucapkan selamat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar