Walimah merupakan salah satu agenda kegiatan dalam setiap resepsi.
Jika dilihat dari segi pengertian menurut KBBI artinya perjamuan. Tujuan
diberikannya jamuan adalah untuk menghormati tamu yang telah datang untuk
mendo’akan kepada tuan rumah. Kegiatan walimah dapat dibagi menjadi dua yaitu
walimatul urusy dan walimatul safar. Walimatul urusy adalah perjamuan untuk
perkawinan atau akad nikah sedangkan walimatul safar adalah perjamuan untuk
keberangkatan atau kepergian. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai walimatul
urusy.
Pernikahan merupakan suatu hal yang di idamkan oleh dua orang insan
yang sedang membujang dimanapun dia
berada. Dengan melangsungkan pernikahan hubungan mereka menjadi sah suami
istri. Selain menjadi momen kebahagian bagi mereka, dengan melangsungkan
pernikahan menjadi momen kebahagian bagi keluarga, saudara dan teman-teman. Selain
itu pernikahan merupakan suatu ibadah yang perintah oleh Allah dan rassulnya
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى
مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ
يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“dan nikahkanlah orang-orang yang sendiri (bujangan) diantara
kalian dan orang-orang soleh diantara para hamba sahayamu yang laik-laki dan perempuan. Jika mereka
dalam keadaan miskin, Allahlah yang akan menjadikan kaya dengan kkarunia-Nya”
(Qs An-Nur:32)
“nikah itu sunahku, dan yang tidak mau mengikuti sunahku tidak
termasuk umatku” (Al-Hadist)
Ketika seorang muslim akan melangsungkan pernikahan maka harus
mengupulkan yang disebut dengan rukun nikah. Rukun nikah yaitu pengantin pria, pengantin wanita, wali, saksi, ijab dan
Kabul. Dengan kumpulnya rukun nikah maka seroang dapat melangsungkan
pernikahan. Namun, sudah menjadi kebiasaan di masyarakat dalam melangsungkan
akad pernikahan diakhiri dengan mengadakan walimah. Dimana tamu yang datang
diberi jamuan dengan tujuan menghormati tamu dan mengucapkan rasa syukur bagi kedua
mempelai.
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum mengadakan walimah adalah
sunnah muakkad, bedasarkan kepada dalil :
• Rasulullah saw. bersabda
kepada Adurrahman bin Auf : "Adakan walimah, sekalipun dengan seekor
kambing..."
• Dari Anas ia berkata : Rasulullah
saw. mengadakan walimah dengan seekor kambing untuk istri-istrinya dan untuk
Zainab (HR.B ukhari dan Muslim)
• Dari Buraidah, ia berkata
Ketika Ali melamar Fatimah, Rasulullah saw. bersabda : "sesungguhnya
harus, untuk pesta perkawinan ada walimahnya" (HR. Ahmad)
• Anas berkata : Rasulullah
saw. tidak pernah tidak mengadakan walimah bagi istri-istrinya, juga bagi
Zainab. Beliau memulai menyuruh aku, lalu aku panggil orang atas nama beliau.
Kemudian beliau hidangkan pada mereka roti dan daging sampai mereka kenyang.
• Bukhari meriwayatkan,
bahwa rasulullah saw. mengadakan walimahan untuk sebgaian istrinya dengan dua
mud gandum. Adanya perbedaan-perbedan dalam mengadakan walimah ini oleh Nabi
saw. bukanlah melebihkan istri yang satu daripada yang lain, tetapi semata-mata
disebabkan oleh keadaan sulit atau lapang.
Jika dilihat dari hukum, menjelaskan
bahwa mengadakan walimah merupakan sunat muakad tergantung bagaimana kondisi ekonomi
yang mengadakan walimah. Apabila dalam keadaan lapang maka boleh menghidangkan
makanan yang mewah namun apabila tidak ada maka cukup dengan makanan seadanya.
Pada zaman sekarang ini mengadakan
walimah menjadi lahan untuk membuat usaha baru. Yaitu melalui cara menukar uang
atau barang yang dibawa oleh tamu dengan makanan atau hidangan yang telah
disiapkan oleh tuan rumah. Hal tersebut menyebabkan orang yang datang merasa
malu bahkan tidak mau mendatangi acara walimah tersebut dikarenakan dipatoknya
harga bagi yang datang. Apabila tamu memberi isian uang sedikit maka jamuan yang
diberikan sedikit apabila tamu yang datang membrikan uang besar maka jamuan
yang diberikan banyak.
Padahal anjuran yang diajarkan oleh
rasulullah bukan demikin, melainkan yang datang kepada walimah haruslah orang
yang miskin dan orang kurang mampu. Tidak membeda-bedakan undangan dengan
meninggalkan orang-orang miskin, atau memisah-misahkan tempatnya di tempat
resepsi (walimahan). Rasulullah saw. bersabda "Sejelek-jelek makanan
adalah makanan walimah dimana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang
kaya sementara orang-orang miskin tidak tidak diundang" (HR. Al-Bukhari
5177 dan Muslim 3507) Jugaada diriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah r.a
bahwa Nabi saw. bersabda: "Makanan yang paling jelek adalah pesta
pernikahan yang tidak mengundang orang yang mau datang kepadanya (miskin),
tetapi menundang yang enggan datang kepadanya (kaya). Barangsiapa tidak
memperkenankan undangan maka sesungguhnya durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya
(HR. Muslim).
Realita dimasyarakat orang yang
diundang kepada walimah biasanya memiliki hubungan baik dengan pengundang. Seperti
saudara, teman dan rekan kerja. Orang yang mengundang tanpa pandang bulu
mengundang seluruh orang yang dikenal agar bisa menghadiri dalam acara
tersebut. Bahkan tidak sedikit terkadang ada orang yang “memaksa” temannya
untuk hadir dalam acara walimah.
Disebagian daerah walimah dijadikan
bahan gotong royong. Ketika saudaranya menikah maka saudara yang lain membantu
mensukseskan acara tersebut. Misalkan ketika si A menikah maka si B membantu
sebagian kebutuhan untuk memperlancar kegiatan tersebut. Jika diibaratkan pada
saat itu si B menyumbang ikan untuk jamuan walimah pada pernikahan A. Maka,
dilain kesempatan si A harus membayar dengan barang yang sama ketika si B
melangsungkan walimah.
Sebagian daerah ada yang melangsungkan walimah sebagai bahan usaha.
Penulis sendiri pernah menghadiri suatu walimah. Disana disiapakan petugas yang
menerima dan menyambut tamu yang datang. Setiap tamu memebrikan amplop berisi
uang ada juga tamu memberikan bingkisan kado. Amplop tersebut dibuka oleh
petugas dan ditukar dengan bingkisan yang disediakan oleh petugas. Anehnya uang
dalam amplop tersebut ditulis oleh petugas dalam sebuah buku dan ditukar dengan
bingkisan sesuai dengan besar uang. Apabila jumlah uangnya banayk maka diberi
bingkisan yang banyak begitupun sebaliknya apabila uangnya sedikit bingkisan
yang diberikan sedikit.
Begitu miris keadaan masyarakat di sebagian daerah, hal tersebut
menjadikan tamu yang datang bekerja keras untuk menghadiri ssebuah undangan. Padahal,
yang mewajibkan seorang muslim adalah mendatangi undangan dan mendoakannya
bukan untuk menyumbangkan harta dalam suatu undangan.
Harapan diterbitkannya tulisan ini agar seorang yang akan
mengadakan suau walimah agar tida ditaregetkan berapa banyak jumlah uang yang
ada dalam amplop. Dikarenakan bagi sebagian orang uang tersebut sangat
dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Disisi lain bagi dia merupakan suatu
kaharusan untuk datang sebagai sahabat atau saudaranya untuk mendoakannya dan
mengucapkan selamat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar